Jumat, 03 Juni 2016

CONTOH TEKS NEGOSIASI : "Wakil Warga dengan Kepala Desa"




Teks Negosiasi Antara Wakil Warga dengan Kepala Desa
Karya : Leni Mauliani

            Pada suatu pagi, saat semua warga sedang memulai aktivitasnya, Pak Suryo, seorang wakil warga, hendak berkunjung ke rumah Kepala Desa untuk memperbincangkan masalah masjid yang sudah mulai retak dan kusam. 

Pak Suryo        :   “Assalammu’alaikum, Selamat pagi Pak.”
Pak Kades       :   “Waalaikumsalam, Selamat pagi. Eh, ada Pak Suryo, mari silakan masuk.”
Pak Suryo        :   “Iya, terima kasih.”
Pak Kades       :   “Ngomong-ngomong ada keperluan apa Bapak kemari?”

Pak Suryo       :  “Begini Pak Kades, saya sebagai perwakilan yang di tunjuk oleh warga, ingin   mengusulkan tentang pembangunan renovasi masjid RT 02/05. Karena menurut kami masjid tersebut temboknya sudah mulai retak, catnya sudah pudar dan ada beberapa keramik masjid yang sudah retak dan lepas.”

Pak Kades       :  “Oh, begitu. Ya, saya hargai usulan Bapak, akan tetapi menurut saya, masjid yang kita gunakan tersebut masih bagus dan tidak memerlukan renovasi.”

Pak Suryo       :  “Tapi Pak Kades, kita ini sudah mau memasuki bulan Ramadhan, dan pasti masjid pun akan lebih banyak digunakan dan dikunjungi oleh warga. Saya harap Pak Kades dapat mengabulkan permintaan para warga ini, dan semoga dapat terealisasikan dua minggu sebelum Ramadhan tahun ini.”

Pak Kades       :  “Kalau begitu, baiklah. Sepertinya saya pun setuju untuk pembangunan renovasi masjid, namun sepertinya saya hanya dapat merealisasikan pembangunan renovasi untuk keramik dan pengecatan saja. Bagaimana?”

Pak Suryo       :  “Kenapa tidak sekalian saja dengan perbaikan tembok yang retak, Pak? Kan biayanya pun bisa lebih hemat, dan renovasi pun lebih maksimal.”

Pak Kades       :  “Ya, memang akan lebih hemat dan maksimal. Namun, pembangunan renovasi masjid tersebut membutuhkan dana sumbangan warga untuk membeli barang dan bahan, selain itu untuk membayar tukang bangunannya. Apakah warga bersedia jika harus menyumbangkan lebih?”

Pak Suryo       :  “Bagaimana jika warga saja yang menjadi tenaga kerja untuk pembangunan renovasi masjid? Jadi warga tidak perlu menyumbangkan lebih dananya. Selain itu, lebih baik proses renovasi disekaliguskan dengan perbaikan tembok yang retak.”

Pak Kades       :  “Aduh, bagaimana ya Pak Suryo. Hal itu dapat saja terjadi, tetapi kita pun harus memikirkan waktu pengerjaan yang hanya 2 minggu. ”

Pak Suryo       :   “Memang benar waktunya sangat sedikit. Lalu bagaimana jika tidak seperti itu?”
Pak Kades       :  “Begini saja. Warga ikut serta dalam penyumbangan dana, dan menjadi tenaga kerja, tetapi hanya untuk renovasi keramik dan pengecatan saja. Untuk perbaikan tembok, kita lakukan nanti saja.” 

Pak Suryo        :   “Ya sudah, sepertinya hal tersebut sudah benar.”

Pak Kades       :   “Tetapi saya tetap harus merundingkan hal ini dengan warga yang lainnya juga. Tolong, Pak Suryo, untuk mengumpulkan warga di masjid pada besok malam, setelah waktu isya selesai.”

Pak Suryo       :  “Baik, Pak Kades. Terima kasih telah menerima usulan saya. Kalau begitu, saya pamit dulu.”

Pak Kades       :   “Ya, sama-sama.”
Pak Suryo        :   “Assalammu’alaikum.”
Pak Kades       :   “Waalaikumsalam.”

            Akhirnya, usulan Pak Suryo dapat diterima oleh Pak Kades, pembangunan renovasi masjid akan terlaksana. Namun untuk selanjutnya masih akan dirundingkan kembali.




PENYIARAN RADIO



RADIO


  • Radio adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk penerimaan sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik).
  • Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat luar angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut seperti molekul udara.
  • Gelombang radio adalah salah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dimodulasi (dinaikan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam frekuensi gelombang radio dalam suatu spektrum eletromagnetik.
  •  Gelombang radio ini berada dalam jangkauan frekuensi 10 Hertz(Hz) sampai beberapa Gigahertz.


·      Berdasarkan frekuensi siaran :
-          Frekuensi 3000-30.000 KHz (termasuk kategori High Frequency/HF).
-          Panjang gelombang 100-10 meter (semakin tinggi frekuensi, semakin pendek panjang gelombangnya).
-          Digunakan sebagian besar untuk penyiaran nasional, propaganda internasional, atau organisasi keagamaan.
-          Radio Shortware (gelombang pendek).

·         Berdasarkan frekuensi siaran FM :
-          AM (frekuensi 530-1700 KHz)
-          FM (frekuensi 88-108 MHz)

·        Siaran langsung adalah proses produksi sampai pemancaran dilakukan saat itu juga (real time).
·       Siaran tidak langsung adalah proses produksi dilakukan terlebih dahulu, baru pada waktu berikutnya disiarkan (dilakukan di studio rekaman), sehingga dihasilkan produk penyimpanan audio.





SISTEM PENYIARAN RADIO


·         Berdasarkan Penyelenggara Penyiaran :
1.      Lembaga Penyiaran Publik, yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat (Pasal 14 ayat 1), yang terdiri atas Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibu kota NKRI (Pasal 14 ayat 2).

2.      Lembaga Penyiaran Swasta, yaitu lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televsi (Pasal 16 ayat 1). Dimana pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi LPS jasa penyiaran radio, dan LPS jasa penyiaran televisi, lembaga penyiaran swasta dan perusahaan media cetak, dll.

3.      Lembaga Penyiaran Komunitas, yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah dan luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya (Pasal 21 ayat 1). Lembaga penyiaran komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi. Contoh: TV Inovasi, radio Alpha, radio Laksa.

4.      Lembaga Penyiaran Berlangganan, yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Memancarluaskan atau menyalurkan materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, TV, multimedia, atau lainnya (Pasal 25 ayat 2).

Lembaga penyiaran berlangganan terdiri atas :
1)      Melalui Satelit
§  Memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di seluruh atau sebagian wilayah NKRI.
§  Memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia.
§  Memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia.
§  Menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia.
§  Menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU No.32/2002 Pasal 26 ayat 1A.
2)      Melalui Kabel
3)      Melalui Terestrial
Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dan terestrial harus memenuhi ketentuan berikut :
§  Memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan yang sesuai dengan izin yang diberikan.
§  Menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.







CONTOH PUISI UNTUK R.A. KARTINI





Satria Putri Kartini 

Karya : Leni Mauliani



Lepaslah tali belenggu keterbatasan
Hilanglah satu kaum selaksa negri
Jauh terhindar dari goresan keterpurukan
Bebas sudah kerenggangan dan pergi


Pikirnya tulus dalam cita bangsa
Hatinya ikhlas merangkul semua putri
Yang takut bahkan untuk bicara
Yang kelam dalam pojok diri


Tak ia pandang sebelok pun mata menoleh
Tak ia dengar caci maki menertawai harga diri
Walaupun hanya usaha tangan sendiri
Yang membuat ambisi memaksa untuk segera berdiri


Mereka hanya dapat mencemooh saja
Mereka hanya melihat dari kodrat budaya
Kaum putri bisa apa?
Kaum putri tak lebih dari seorang patri

  
Tapi tidak dengan dia yang membangun
Memunculkan harapan yang terselipkan dalamnya
Mengubah kodrat budaya yang mengiris pikir mereka
Membuktikan mampunya sang putri bangsa


Hingga terkenang “Habis Gelap Terbitlah Terang”
Hingga kini kami semua sang putri bangsa
Hingga relung jiwamu tersimpan pada semangat hati
Membuat negri ini terkagum pada guna darsamu


Kelamnya dulu telah berganti
Di hari ini 21 April semua torehmu menjadi sejarah
Kami sang putri penerus cita usahamu
Berbakti guna pada negri yang tercinta ini