RADIO
- Radio adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk penerimaan sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik).
- Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat luar angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut seperti molekul udara.
- Gelombang radio adalah salah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dimodulasi (dinaikan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam frekuensi gelombang radio dalam suatu spektrum eletromagnetik.
- Gelombang radio ini berada dalam jangkauan frekuensi 10 Hertz(Hz) sampai beberapa Gigahertz.
· Berdasarkan
frekuensi siaran :
-
Frekuensi 3000-30.000 KHz (termasuk
kategori High Frequency/HF).
-
Panjang gelombang 100-10 meter (semakin
tinggi frekuensi, semakin pendek panjang gelombangnya).
-
Digunakan sebagian besar untuk penyiaran
nasional, propaganda internasional, atau organisasi keagamaan.
-
Radio Shortware (gelombang pendek).
·
Berdasarkan frekuensi siaran FM :
-
AM (frekuensi 530-1700 KHz)
-
FM (frekuensi 88-108 MHz)
· Siaran langsung adalah proses produksi
sampai pemancaran dilakukan saat itu juga (real time).
· Siaran tidak langsung adalah proses
produksi dilakukan terlebih dahulu, baru pada waktu berikutnya disiarkan
(dilakukan di studio rekaman), sehingga dihasilkan produk penyimpanan audio.
SISTEM
PENYIARAN RADIO
·
Berdasarkan Penyelenggara Penyiaran :
1. Lembaga Penyiaran Publik,
yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara,
bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat (Pasal 14 ayat 1), yang terdiri atas Radio
Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang stasiun
pusat penyiarannya berada di ibu kota NKRI (Pasal 14 ayat 2).
2. Lembaga Penyiaran Swasta,
yaitu lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio
atau televsi (Pasal 16 ayat 1). Dimana pemusatan kepemilikan dan penguasaan
lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu
wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi LPS jasa penyiaran
radio, dan LPS jasa penyiaran televisi, lembaga penyiaran swasta dan perusahaan
media cetak, dll.
3. Lembaga Penyiaran Komunitas,
yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh
komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial, dengan daya pancar
rendah dan luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan
komunitasnya (Pasal 21 ayat 1). Lembaga penyiaran komunitas didirikan atas
biaya yang diperoleh dari kontribusi. Contoh: TV Inovasi, radio Alpha, radio
Laksa.
4. Lembaga Penyiaran Berlangganan,
yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang
usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih
dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Memancarluaskan
atau menyalurkan materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio,
TV, multimedia, atau lainnya (Pasal 25 ayat 2).
Lembaga penyiaran berlangganan terdiri
atas :
1) Melalui
Satelit
§ Memiliki
jangkauan siaran yang dapat diterima di seluruh atau sebagian wilayah NKRI.
§ Memiliki
stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia.
§ Memiliki
stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia.
§ Menggunakan
satelit yang mempunyai landing right di Indonesia.
§ Menjamin
agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam
UU No.32/2002 Pasal 26 ayat 1A.
2) Melalui
Kabel
3) Melalui
Terestrial
Lembaga penyiaran berlangganan melalui
kabel dan terestrial harus memenuhi ketentuan berikut :
§ Memiliki
jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan yang sesuai dengan izin yang
diberikan.
§ Menjamin
agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar