Jumat, 03 Juni 2016

PENYIARAN RADIO



RADIO


  • Radio adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk penerimaan sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik).
  • Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat luar angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut seperti molekul udara.
  • Gelombang radio adalah salah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dimodulasi (dinaikan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam frekuensi gelombang radio dalam suatu spektrum eletromagnetik.
  •  Gelombang radio ini berada dalam jangkauan frekuensi 10 Hertz(Hz) sampai beberapa Gigahertz.


·      Berdasarkan frekuensi siaran :
-          Frekuensi 3000-30.000 KHz (termasuk kategori High Frequency/HF).
-          Panjang gelombang 100-10 meter (semakin tinggi frekuensi, semakin pendek panjang gelombangnya).
-          Digunakan sebagian besar untuk penyiaran nasional, propaganda internasional, atau organisasi keagamaan.
-          Radio Shortware (gelombang pendek).

·         Berdasarkan frekuensi siaran FM :
-          AM (frekuensi 530-1700 KHz)
-          FM (frekuensi 88-108 MHz)

·        Siaran langsung adalah proses produksi sampai pemancaran dilakukan saat itu juga (real time).
·       Siaran tidak langsung adalah proses produksi dilakukan terlebih dahulu, baru pada waktu berikutnya disiarkan (dilakukan di studio rekaman), sehingga dihasilkan produk penyimpanan audio.





SISTEM PENYIARAN RADIO


·         Berdasarkan Penyelenggara Penyiaran :
1.      Lembaga Penyiaran Publik, yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat (Pasal 14 ayat 1), yang terdiri atas Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibu kota NKRI (Pasal 14 ayat 2).

2.      Lembaga Penyiaran Swasta, yaitu lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televsi (Pasal 16 ayat 1). Dimana pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi LPS jasa penyiaran radio, dan LPS jasa penyiaran televisi, lembaga penyiaran swasta dan perusahaan media cetak, dll.

3.      Lembaga Penyiaran Komunitas, yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah dan luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya (Pasal 21 ayat 1). Lembaga penyiaran komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi. Contoh: TV Inovasi, radio Alpha, radio Laksa.

4.      Lembaga Penyiaran Berlangganan, yaitu lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Memancarluaskan atau menyalurkan materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, TV, multimedia, atau lainnya (Pasal 25 ayat 2).

Lembaga penyiaran berlangganan terdiri atas :
1)      Melalui Satelit
§  Memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di seluruh atau sebagian wilayah NKRI.
§  Memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia.
§  Memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia.
§  Menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia.
§  Menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU No.32/2002 Pasal 26 ayat 1A.
2)      Melalui Kabel
3)      Melalui Terestrial
Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dan terestrial harus memenuhi ketentuan berikut :
§  Memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan yang sesuai dengan izin yang diberikan.
§  Menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar